Makanan Haram (Hewan Yang Diharamkan, Bahaya, Menghindari, dan Pengaruh Makanan Haram)


Makanan haram dapat berasal dari tumbuh-tumbuhan maupun hewan. Hewan sendiri ada yang halal dan ada yang haram untuk dikonsumsi. Adapun jenis-jenis makanan yang diharamkan baik dari hewan atau binatang ada beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
1. Babi.
2. Hewan yang dilarang Nabi untuk membunuhnya, seperti semut dan lebah.
3. Hewan yang hidup di dua alam, yaitu darat dan air.
4. Hewan bertaring dan berkuku tajam yang dipergunakan untuk mencakar atau membunuh.
Selain binatang yang telah disebutkan, ada beberapa makanan yang haram hukumnya berdasarkan Surah al-Ma‘idah [5] ayat 3.
Perhatikan bunyi ayat tentang makanan haram berikut ini.
ayat tentang makanan haram surah almaidah
Artinya:
    Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala . . . . (Q.S. al-Ma‘idah [5]: 3)
Makanan yang haram hukumnya berdasarkan ayat 3 Surah al-Ma‘idah [5] antara lain sebagai berikut.
a. Bangkai
    Yang dimaksud bangkai yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Bangkai haram untuk dikonsumsi, kecuali bangkai ikan dan belalang. Berkaitan dengan bangkai ikan Allah swt. berfirman yang artinya, ”Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut baik dengan cara memancing, menjala, maupun cara lainnya.”
b. Darah
    Jenis barang haram kedua adalah darah yang tertumpah atau mengalir. Ketika ditanya tentang limpa, Ibnu Abbas menjawab, ”Makanlah.” ”Tetapi itu darah,” bantah yang bertanya. Ia berkata, ”Yang diharamkan untuk kalian adalah darah yang mengalir. Rahasia pengharamannya adalah bahwa ia dianggap kotor oleh fitrah manusia yang bersih dan ia berbahaya sebagaimana bangkai.”
c. Daging babi
    Daging babi beserta seluruh anggota tubuhnya hukumnya haram. Fitrah manusia yang masih waras menganggapnya jijik dan tidak menyukainya. Makanan yang disukai oleh babi juga barang yang kotor dan najis. (Yusuf Qardhawi. 2007: halaman 76)
d. Daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah
    Daging binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah hukumnya haram. Sebelum Islam, para penyembah berhala ketika menyembelih binatang mereka menyebut nama-nama berhala seperti Lata, Uza, Manat, dan Hubal. Penyebutan nama Allah ketika menyembelih binatang merupakan permohonan berkah dan izin kepada Allah. Jika menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, berarti telah mempersembahkannya kepada selain Allah. Oleh karena itu, dagingnya menjadi haram kita konsumsi.
e. Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala
    Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala haram untuk dikonsumsi. Meskipun hewan yang disembelih tersebut adalah binatang yang dihalalkan. Namun, karena disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala hukumnya menjadi haram untuk dikonsumsi.
 Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala haram dimakan

Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala haram untuk dikonsumsi.

f. Daging binatang yang mati tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih
   Daging hewan yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas termasuk bangkai. Hal ini karena binatang tersebut mati bukan karena disembelih. Akan tetapi, jika hewan yang dihalalkan kemudian tercekik, dipukul, ditanduk, atau yang diterkam binatang buas namun masih hidup dan sempat disembelih, dagingnya halal untuk dikonsumsi.
g. Daging hewan yang dipotong dari hewan yang masih hidup
    Daging hewan yang dipotong dari hewan yang masih hidup haram untuk dikonsumsi. Memotong daging dari hewan yang masih hidup tentu menyakitkan bagi hewan tersebut. Islam mengajarkan untuk menyayangi binatang yang termasuk makhluk Allah swt. Oleh karena itu, kita dilarang memotong sebagian dari hewan yang masih hidup.

    Makanan atau binatang bisa menjadi haram karena dua hal.
Pertama, haram lizatihi (haram karena zatnya), maksudnya binatang atau makanan tersebut secara zatnya memang haram. Seperti daging babi dan bangkai. Kedua, haram hukmiy (haram secara hukum), maksudnya suatu makanan atau binatang pada asalnya halal, namun karena suatu hal menjadi haram. Misalnya, ayam yang disembelih atas nama selain Allah swt. Secara zatnya daging ayam hukumnya halal. Akan tetapi, karena disembelih atas nama selain Allah swt. daging ayam tersebut menjadi haram.

Bahaya Hewan yang Diharamkan
    Islam mengajarkan bahwa apa yang kita makan dapat mempengaruhi pertumbuhan badan, cara berpikir, sifat, serta tingkah laku kita. Jika mengonsumsi makanan yang baik, sifat kita pun akan baik. Sebaliknya, jika makanan mempunyai sifat yang tidak baik, sifat dan perilaku kita pun turut menjadi tidak baik. Untuk
inilah Allah melarang kita mengonsumsi beberapa hewan yang mempunyai sifat tidak baik.
Di balik pengharaman hewan atau makanan tertentu, terdapat hikmah yang sangat banyak. Di balik larangan
mengonsumsi bangkai, terdapat banyak hikmah. Bangkai adalah binatang yang mati dengan sendirinya atau kematiannya tidak disebabkan karena disembelih atau diburu. Beberapa hikmah diharamkannya bangkai antara lain sebagai berikut.
a. Fitrah yang sehat tentu sepakat mengatakan bahwa ia adalah kotor. Akal pikiran yang normal menyatakan bahwa mengonsumsi bangkai merendahkan derajat manusia.
Bahaya Hewan yang Diharamkan

Fitrah yang sehat sepakat menyatakan bahwa bangkai adalah kotor.

b. Binatang yang mati dengan sendirinya, kemungkinan besar karena umurnya sudah tua, kecelakaan, memakan tumbuhan yang beracun, atau musibah lainnya. Semua itu tidak dapat dijamin keamanannya.
c. Agar manusia memelihara binatang miliknya. Tidak dibiarkan begitu saja ia sakit, melemah, kemudian mati (Yusuf Qardhawi. 2007: halaman 78)

    Di balik pengharaman babi, selain dapat membunuh girrah, menurut Dr. Muhammad Abdul Khair dalam bukunya Ijtihadu fiat-Tafsir al-Qur’an al-Karim menjelaskan bahwa daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan cacing trachenea lolipia. Cacing-cacing ini akan berpindah kepada manusia yang mengonsumsi daging babi. Perlu dicatat, hingga saat ini, generasi babi belum terbebaskan dari cacing-cacing ini. Selain itu, daging babi juga dapat menularkan beberapa penyakit, di antaranya sebagai berikut.
a. Kolera babi, yaitu penyakit berbahaya yang disebabkan oleh virus.
b. Kulit kemerahan yang ganas dan menahun.
c. Penyakit pengelupasan kulit.
d. Benalu eskares yang berbahaya bagi manusia.
    Selain penyakit yang dikhawatirkan menular kepada manusia, perilaku sehari-hari babi juga sangat menjijikkan. Babi merupakan hewan yang sangat rakus. Kerakusannya tidak tertandingi oleh hewan lain. Jika makanan yang ada di hadapan-nya telah habis, ia akan mengeluarkan isi perutnya kemudian dimakannya kembali. Begitu juga ketika perutnya telah penuh terisi makanan. Ia akan memuntahkannya kemudian memakannya kembali.
    Babi merupakan hewan yang makan apa saja yang ada di hadapannya. Jika di hadapannya ada sampah, ia akan memakannya. Bahkan, jika yang ada di hadapannya kotoran baik kotorannya sendiri atau kotoran hewan lain, ia akan memakannya. Jika yang ada di hadapannya kotorannya sendiri, ia akan mengencinginya
kemudian memakannya. Selain itu, babi juga merupakan hewan yang memakan tanah. Dalam waktu yang
lama, ia akan memakan banyak tanah. Demikianlah perilaku keseharian babi, sungguh menjijikkan. Perilaku babi yang menjijikkan tersebut dikhawatirkan menular kepada manusia yang mengonsumsi dagingnya.
    Allah swt. pencipta seluruh makhluk sehingga mengetahui hal yang baik atau buruk bagi manusia. Jika Allah swt. mengharamkan babi dan memerintahkan manusia untuk menjauhinya, tentu ada hikmah yang sangat besar bagi manusia. Oleh karena keterbatasan yang ada pada manusia hanya beberapa hikmah pengharaman babi yang kita ketahui. Pada waktu mendatang mungkin kita akan mengetahui lebih banyak lagi hikmah di balik pengharaman babi.

Menghindari Makanan yang Diharamkan
    Dalam menjaga kelangsungan hidupnya, manusia memerlukan makan dan minum. Makanan dan minuman sangat diperlukan bagi manusia untuk menghilangkan lapar dan dahaga. Akan tetapi, bagi seorang muslim makan dan minum bukan hanya sekadar penghilang lapar dan dahaga atau sekadar terasa enak di lidah dan mengenyangkan perut. Lebih jauh dari itu, seorang muslim hanya mengonsumsi makanan yang mampu
menjadikan tubuh sehat jasmani dan rohani. Dengan demikian, diharapkan manusia mampu menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Allah memerintahkan kepada manusia untuk memperhatikan makanannya. Dalam Surah Abasa [80] ayat 24 Allah berfirman seperti berikut.
Menghindari Makanan yang Diharamkan surah abasa
Artinya: Maka hendaklah manusia memperhatikan makanannya. (Q.S. Abasa [80]: 24)
    Berkaitan dengan perintah untuk memerhatikan makanan, banyak sekali hasil penelitian para ahli yang menyatakan bahwa kesalahan dalam mengonsumsi makanan dapat mengganggu beberapa kerja tubuh. Baik langsung ataupun tidak langsung dalam jangka waktu tertentu kesalahan tersebut dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti diabetes, kegemukan, dan tumor.
Semua itu terjadi mungkin karena manusia terlalu banyak mengonsumsi garam, gula, dan lemak.
Makanan dan minuman mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi tubuh manusia. Jika makanan yang dikonsumsi adalah makanan yang sehat dan bergizi, tubuh juga akan menjadi sehat.
    Sebaliknya, jika makanan yang kita konsumsi tidak bergizi dan kotor, tubuh kita pun akan mudah terserang penyakit. Sebagai seorang muslim, kita diajarkan bahwa makanan yang kita konsumsi haruslah makanan yang halal bukan hanya yang sehat dan bergizi. Makanan halal dapat berasal dari hewan atau
tumbuh-tumbuhan. Makanan yang berasal dari tumbuhtumbuhan dapat berupa biji-bijian dan buah-buahan yang tidak memabukkan dan tidak membahayakan kesehatan jasmani dan rohani.
    Makanan dan minuman dalam Islam bukan hanya menyangkut jasmani. Makanan juga berpengaruh bagi rohani seseorang. Rasulullah menjelaskan bahwa terkabulnya doa juga terkait dengan makanan seseorang. Rasulullah bersabda yang artinya,
”Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Allah Mahabaik. Dia tidak menerima (sesuatu) kecuali yang baik. Dia memerintahkan kaum mukmin sebagaimana memerintahkan para rasul dengan firman-Nya, ’Wahai rasul, makanlah rezeki yang baik yang telah Kami anugerahkan kepadamu.’ Selanjutnya, Nabi menjelaskan, suatu ketika ada seorang pejalan kaki berbaju kumal dan kotor, menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya
berdoa, ”Wahai Tuhan, Wahai Tuhan . . . .” (tetapi) makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, makan dari barang haram, maka bagaimana mungkin ia dikabulkan. (Hadis diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah)

Pengaruh Makanan Haram
    Makanan dan minuman memiliki pengaruh yang sangat besar bagi manusia. Makanan yang dikonsumsi seseorang akan diproses oleh tubuh menjadi rambut, kuku, darah, daging, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dan minuman.
Terlebih saat ini, di mana begitu banyak makanan dan minuman olahan beredar di pasaran.
Sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam memilih makanan olahan. Seandainya kita melihat wujud daging babi, dengan segera kita dapat mengatakan bahwa daging tersebut haram. Jika makanan olahan yang ditemui, kita tidak akan dapat dengan cepat mengatakan haram atau halal. Kita harus melihat bahan-bahan yang dipergunakan untuk membuat makanan olahan tersebut. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati ketika
mengonsumsi makanan olahan. Jangan malu untuk bertanya atau meneliti bahan suatu makanan agar kita terhindar dari mengonsumsi makanan haram.
    Jika mengalami kesulitan untuk membedakan yang haram dan halal, kamu lebih baik menghindarinya. Sesuatu yang ada di antara yang haram dan halal adalah syubhat. Berkaitan dengan sesuatu yang syubhat, Rasulullah bersabda yang artinya,
”Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas. Dan di antaranya ada beberapa perkara yang belum jelas (syubhat). Banyak orang yang tidak tahu, apakah ia termasuk bagian yang halal atau haram? Barang siapa mengambilnya karena ingin membersihkan agama dan kehormatannya, maka ia selamat. Barang siapa mengerjakan sedikit saja daripadanya, maka hampir-hampir ia akan jatuh ke dalam haram . . . .” (H.R. Bukhari dari ‘Abdullah an-Nu‘man bin Basyir)
Berdasarkan terjemahan hadis di atas, kita dianjurkan untuk melakukan tiga tindakan sebagai berikut.
1. Mengambil yang halal.
2. Meninggalkan yang haram.
3. Menahan diri untuk tidak mengambil yang syubhat sampai jelas hukumnya.
    Dapat dipahami bahwa makanan dan minuman haram harus dihindari. Yakinlah, di balik larangan mengonsumsi makanan yang berasal dari binatang haram terdapat hikmah tertentu. Oleh karena keterbatasan yang ada pada manusia, terkadang manusia tidak mengetahui hikmah larangan-Nya tersebut. Kehati-hatian
dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi mutlak diperlukan pada kondisi seperti saat ini. Hal ini dilakukan agar kita tidak terjebak atau salah dalam mengonsumsi makanan. Perhatikan dengan saksama bahan makanan yang akan kita konsumsi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makanan Haram (Hewan Yang Diharamkan, Bahaya, Menghindari, dan Pengaruh Makanan Haram)"

Posting Komentar