Apa itu Talak, Khulu, dan Fasakh dalam Islam (Pengertian, Macam-Macam, Akibat Talak, Khulu, Fasakh)

1. Talak
  Pengertian talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan, meninggalkan, dan memisahkan. Pengertian talak menurut istilah adalah putusnya tali pernikahan yang telah dijalin oleh suami istri. Talak merupakan alternatif terakhir jika pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Talak boleh dilakukan dan halal hukumnya, tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah Swt. Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini.
Hadist Tentang Talak
Artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, ”Sesuatu yang halal yang sangat dibenci oleh Allah ialah talak.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Setiap suami berhak menalak istrinya sampai tiga kali atau talak tiga. Hak talak berada di tangan suami. Meskipun demikian, Islam memberi hak kepada istri untuk menuntut cerai kepada suami yang
telah melanggar ketentuan-ketentuan pernikahan. Hak istri untuk menuntut cerai berupa hak khulu’ (talak tebus). Dengan adanya hak khulu’, terdapat keseimbangan hak suami istri.
Pengertian talak
Talak merupakan jalan keluar dari Allah Swt. kepada hamba-Nya. Sepasang suami istri tentu mendambakan keluarga yang bahagia. Akan tetapi, kadang tujuan pernikahan sulit tercapai oleh sikap atau kondisi yang ada pada diri suami atau istri.
Untuk mengatasi masalah tersebut Allah Swt. memberi jalan, yaitu talak dengan tata cara yang telah ditentukanNya. Allah Swt. memberi hak talak sebanyak tiga kali.
Sebab-Sebab Talak
    Ada beberapa penyebab talak seperti berikut.
1) Li‘an
    Li‘an merupakan tuduhan melakukan zina dari seorang suami terhadap istrinya. Li‘an bisa berbentuk tuduhan suami terhadap istri bahwa istri telah melakukan zina, sementara ia tidak bisa mendatangkan empat orang saksi. Dapat berbentuk penolakan bahwa anak yang dikandung istri bukan anaknya. Li‘an mengakibatkan terjadinya perceraian antara suami istri untuk selamanya. Jika setelah bercerai tuduhan suami tidak benar, menurut jumhur ulama mereka tidak boleh menikah untuk selamanya. (Ensiklopedi Islam 5. 1993. Halaman 60)
2) Ila‘
    Ila‘ merupakan sumpah suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih. Suami boleh menggauli kembali istrinya setelah membayar kafarat. Kafarat ila‘ adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu, memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian mereka. Jika tidak sanggup menunaikannya, ia harus berpuasa selama tiga hari. Menurut jumhur ulama, jika waktu empat bulan telah lewat dan istri telah meminta suaminya untuk kembali dengan menunaikan kafarat, tetapi suami tidak mau, hakim harus memberi pilihan kepada suami untuk kembali kepada istri atau menalaknya. Jika suami tidak mau memilih, hakim menjatuhkan talak dan dianggap sebagai talak raj‘i. (Ensiklopedi Islam 5. 1993. Halaman 60)

Macam-Macam Talak
    Talak dilihat dari segi cara menjatuhkannya dibagi menjadi dua sebagai berikut.
1) Talak Sunny
    Talak sunny yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan sunnah atau syariat Islam, yaitu:
    (a) menalak istri harus secara bertahap (dimulai dengan talak satu, dua, dan tiga); serta
    (b) istri yang ditalak dalam keadaan suci dan belum digauli.
2) Talak Bid‘i
    Talak bid‘i merupakan talak yang dijatuhkan melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu:
    (a) menalak istri dengan tiga kali talak sekaligus;
    (b) menalak istri dalam keadaan haid;
    (c) menalak istri dalam keadaan nifas; dan
    (d) menjatuhkan talak kepada istri yang dalam keadaan suci, tetapi telah digauli sebelumnya, padahal kehamilannya belum jelas.

Talak dilihat dari segi boleh tidaknya suami istri rujuk dibagi menjadi dua sebagai berikut.
1) Talak Raj‘i
    Talak raj‘i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri sebanyak satu atau dua kali. Talak raj‘i menyebabkan suami masih boleh rujuk kepada istrinya tanpa harus melakukan akad nikah lagi. Rujuk dilakukan dalam masa idah. Talak raj‘i berakibat pada berkurangnya bilangan talak yang dimiliki suami.
2) Talak Ba‘in
    Talak ba‘in yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri dan suami boleh kembali kepada istri dengan akad dan mahar baru. Talak ba‘in dibagi menjadi dua, yaitu talak ba‘in sugra dan talak ba‘in kubra. Talak ba‘in sugra - merupakan talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang belum disetubuhi, talak raj‘i yang telah habis masa idahnya sementara suami tidak rujuk dalam masa tersebut, dan talak dengan tebusan (khulu’).
Talak ba‘in kubra yaitu talak yang dijatuhkan suami untuk ketiga kalinya. Seorang suami yang telah menjatuhkan talak ba‘in kubra tidak boleh rujuk atau menikah lagi dengan mantan istrinya. Jika suami ingin kembali kepada istri yang telah ditalak ba‘in kubra, harus terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1) Mantan istri telah menikah dengan pria lain.
2) Telah dicampuri oleh suami barunya.
3) Telah diceraikan oleh suami barunya.
4) Telah habis masa idah sesudah cerai dengan suami barunya.
(Ensiklopedi Islam 5. 1993. Halaman 56–57)

Berkaitan dengan syarat yang telah disebutkan di atas, Allah Swt. berfirman seperti berikut.

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.
(Q.S. al-Baqarah [2]: 230)

2. Khulu
    Khulu’ (talak tebus) merupakan talak yang diucapkan suami dengan cara istri membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suami. Khulu’ dilakukan suami atas permintaan istri karena sikap suami yang telah melanggar ketentuan pernikahan. Jika pernikahan tersebut dipertahankan, akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan pernikahan. Khulu’merupakan salah satu bentuk keseimbangan hak antara suami istri. Jika suami memiliki hak untuk menjatuhkan talak, seorang istri memiliki hak untuk menuntut dijatuhkannya talak jika suami telah melanggar ketentuan pernikahan. Ketika seorang istri mengajukan khulu’, ia memberikan ganti rugi kepada suami dengan cara mengembalikan seluruh atau sebagian mahar yang pernah diterimanya. Selain itu, tebusan atau ganti rugi juga dapat dilakukan dengan harta lain yang bukan mahar. Perhatikan firman Allah Swt. berikut ini.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: . . . Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim. (Q.S. al-Baqarah [2]: 229)
Pengertian dan sebab khulu
Khulu’ berakibat pada suami atau istri. Khulu’ mengakibatkan hal-hal sebagai berikut.
1) Terjadinya talak ba‘in jika unsur ganti ruginya terpenuhi dan jika unsur ganti rugi tidak ada, perceraian ini merupakan talak biasa.
2) Mahar yang menjadi tanggungan suami juga gugur dari hak istri jika ganti rugi khulu’ tersebut bukan mahar.
3) Gugurnya seluruh hak yang berhubungan dengan harta di antara kedua belah pihak jika harta itu diperoleh setelah khulu’ terjadi.
4) Segala bentuk nafkah yang wajib ditunaikan suami sebelum khulu’ gugur setelah terjadinya khulu’.
5) Nafkah istri selama masa idah tidak gugur dan wajib dibayarkan suami.

3. Fasakh
    Fasakh merupakan salah satu penyebab putusnya pernikahan. Fasakh merupakan batalnya akad atau lepasnya ikatan perkawinan antara suami istri yang disebabkan terjadinya cacat atau kerusakan pada akad itu sendiri, atau disebabkan hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan.
Fasakh yang disebabkan adanya cacat atau kerusakan yang terjadi dalam akad nikah, seperti berikut.
1) Setelah akad dilakukan, diketahui bahwa pasangan itu ternyata saudara sekandung, seayah seibu, atau saudara sepersusuan.
2) Seorang anak yang belum balig (lelaki atau perempuan) dinikahkan oleh walinya yang bukan ayah atau kakeknya kemudian anak ini mencapai usia balig, ia berhak untuk memilih (hak khiar), perkawinan yang telah diakadkan itu diteruskan atau dihentikan.
Hak ini dinamakan khiyar bulug (hak pilih setelah seseorang sampai usia balig). Jika salah seorang di antara anak yang telah balig tersebut memilih untuk tidak melanjutkan perkawinan tersebut,
akad ini dianggap fasakh. (Ensiklopedi Hukum Islam 1. 1997. Halaman 317)
Adapun fasakh yang disebabkan sesuatu yang datang kemudian pada akad sehingga akad tersebut tidak dapat dilanjutkan seperti berikut.
1) Jika suami istri dahulunya non-Islam, kemudian istrinya masuk Islam. Pada saat itu juga akad tersebut batal karena muslimah dilarang menikah dengan laki-laki musyrik.
2) Jika salah seorang dari suami istri murtad atau keluar dari agama Islam untuk selamanya. (PAI Husni Tohyar)
(Ensiklopedi Hukum Islam 1. 1997. Halaman 317)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa itu Talak, Khulu, dan Fasakh dalam Islam (Pengertian, Macam-Macam, Akibat Talak, Khulu, Fasakh)"

Posting Komentar